Senin, 19 Maret 2012

DRAFT ANGGARAN RUMAH TANGGA MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) SENI BUDAYA (SENI RUPA, TEATER, MUSIK, TARI) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KOTA SUKABUMI


 DRAFT
ANGGARAN RUMAH TANGGA

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
SENI BUDAYA (SENI RUPA, TEATER, MUSIK, TARI)
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
KOTA SUKABUMI


MUKADIMAH

Puji syukur atas Rahmat dan hidayah-Nya, kami guru mata pelajaran Seni Budaya Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan Kota Sukabumi, akhirnya dapat menyusun Anggaran Dasar agar organisasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Seni budaya Tingkat SMK Kota Sukabumi, dapat menciptakan kegiatan atau aktivitas yang membangun, kreatif, inovatif, demi peningkatan mutu tenaga pendidik yang profesional dan berkarakter berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Maka, Kami guru Seni Budaya Tingkat SMK Kota Sukabumi, sepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar. Adapun Anggaran Dasar yang dimaksud sebagai berikut:

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1

Nama Organisasi profesi ini diberi nama Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Seni Budaya Sekolah Menengah Kejuruan Kota Sukabumi, yang kemudian disingkat MGMP Seni Budaya Kota Sukabumi.

Dasar Pendirian

MGMP Seni Budaya Kota Sukabumi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan SK kepala Dinas Kota Sukabumi Nomor:423.7/131/Dikmen-2010 Tanggal: 26 April 2010 tentang Penetapan Pengurus Musyawarah guru Mata Pelajaran (MGMP).

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3

Kedudukan dan Sifat

1.         MGMP Seni Budaya Kota Sukabumi berkedudukan di Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.

2.         MGMP Seni Budaya Kota Sukabumi bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

3.         MGMP Seni Budaya Kota Sukabumi bersifat sebagai forum komunikasi MGMP pada tingkat Kelompok Kerja Wilayah / kotamadya, dan sanggar.

Pasal 4
Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :

1.         Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan subtansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya.

2.         Memberi kesempatan kepada anggota musyawarah kerja untuk berbagai pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.

3.         Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.

4.         Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.

5.         Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (Meningkakan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP Provinsi dan MGMP Wilayah.

6.         Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.

7.         Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Provinsi dan MGMP Wilayah.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Seni Budaya Kota Sukabumi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan Kewajiban Pengurus MGMP adalah :

1.         Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.

2.         Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.

3.         Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.

4.         Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.

5.         Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali  
     pada pemilihan periode berikutnya.

2. Pengurus dipilih langsung oleh Anggota.

3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan

1. Anggota MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi terdiri dari Guru-guru PNS dan
    Non PNS yang mengajar mata pelajaran Seni Budaya di Wilayah Pemerintahan
    Kota Sukabumi baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah
    naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.

2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah
    Tangga (ART).

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah :
   1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi

   2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi

   3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi

   4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh  
       organisasi.

   5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme-nya.

   6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.

   7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:

A. Kegiatan Rutin :
   1. Diskusi permasalahan pembelajaran
   2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
   3. Analisis Kurikulum
   4. Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
   5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

B. Kegiatan Pengembangan :
   1. Penelitian
   2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
   3. Seminar, Lokakarya, paparan hasil penelitian dan diskusi
   4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
   5. Penerbitan jurnal MGMP
   6. Penyusunan Website MGMP
   7. Forum MGMP Seni Budaya
   8. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
   9. Professional Learning Community (komunitas belajar professional)
  10. Global Geteway (kemitraan lintas Negara)

BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja

1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode
     kepengurusan.

2. Prinsip-prinsip program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART)

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12

1. Pembiayaan MGMP TIK DKI berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain
    yang tidak mengikat.

2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan

1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjamin mutu yang
    akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.

2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan
    evaluasi.

3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan
    evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)


4. Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua
    MGMP, ketua MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar

1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.

2.      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota MGMP.

3.      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.

4.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP

Pasal 16
Pembubaran

1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.

2.      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP

3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17

1.      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Seni budaya SMK Kota Sukabumi, tanggal 26 April 2010

2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Disahkan di    : Sukabumi
Tanggal           : 26 April 2010

Mengetahui,


Kepala Dinas Pendidikan
Pengawas Mata pelajaran,
Ketua MGMP
Kota Sukabumi
Kota Sukabumi
Seni Budaya Kota Sukabumi












Drs. Iyep, MM
Drs. Yusuf effendi, MM
Dani Ariefin Hasan, S.Pd
NIP.     
NIP.     
NIP. 19750823 201001 1 006




MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
SENI BUDAYA SMK KOTA SUKABUMI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran TIK SMA DKI Jakarta yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.

BAB II
ORGANISASI
Pasal 2

MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi dibentuk pada tingkat Provinsi dengan membawahi MGMP tingkat Kotamadya.

Pasal 3
Sifat

MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan Seni Budaya di Sukabumi baik guru maupun siswa.

Pasal 4
Program Kerja

1.      Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
2.      Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5
Susunan Pengurus

Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
1.      Pelindung
2.      Pembina
3.      Ketua
4.      Wakil Ketua
5.      Sekretaris
6.      Bendahara
7.      Bidang Kurikulum
8.      Bidang Penelitian dan Pengembangan
9.      Bidang Hubungan Masyarakat / Publikasi
10.  Bidang Kesejahteraan Anggota
11.  Bidang Sarana dan Prasarana

Pasal 6
Pelindung

Pelindung MGMP Seni Budaya Provinsi dan MGMP tingkat kotamadya dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Pasal 7
Pembina

Pembina MGMP Seni Budaya SMK Provinsi Jawa Barat dan MGMP tingkat kotamadya dijabat oleh Pengawas Mata Pelajaran Seni Budaya SMK Provinsi Jawa Barat.

Pasal 8
Mekanisme Kerja

1.      Hubungan MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi bersifat pembinaan.
2.      Hubungan MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi dengan Pengawas Mapel MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi bersifat fungsional/pembinaan.

Pasal 9

Ketua MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi harus berlatar belakang sebagai pendidik Seni Budaya SMK di Kota Sukabumi

Pasal 10

Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.

Pasal 11

Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.

Pasal 12

Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.

Pasal 13
Persyaratan Pengurus

1.      Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi di Wilayah Kotamadya.

2.      Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi.

Pasal 14

Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.

Pasal 15

Pengurus MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi dibentuk oleh rapat MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 4 tahun.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 16

Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Ketua secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.

Pasal 17

Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
1.      Meninggal dunia.
2.      Tidak menjadi guru Seni Budaya SMK Kota Sukabumi.


BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 18
Sidang Anggota

Sidang Anggota berfungsi untuk :
1.      Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.
2.      Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.      Menyusun Program Kerja
4.      Memilih Pengurus.
5.      Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 19
Sidang Istimewa Anggota MGMP

1.      Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
a.         Terjadi penyimpangan AD / ART.
b.         Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Kota.

2.      Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang Anggota MGMP.

Pasal 20
Rapat – rapat

Rapat–rapat bersifat untuk :
1.      Mengevaluasi Program Kerja.
2.      Menjabarkan kembali Program Kerja.
3.      Melakukan konsolidasi organisasi.
4.      Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.

Pasal 21
Tata Tertib Sidang dan Rapat

Tata Tertib Sidang dan Rapat:
1.      Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun sekali.
2.      Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
3.      Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali satu semester.
4.      Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
5.      Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
6.      Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
7.      Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.

BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 22

Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP.

BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 23

Lambang organisasi dan stempel berbentuk lingkaran dengan simbol kujang dan motif awan untuk MGMP Seni Budaya Kota Sukabumi.

BAB VIII
PENUTUP

1.      Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru Seni Budaya Kota Sukabumi di SMKN 3 kota Sukabumi Jl. Kabandungan No.90 Sukabumi Tanggal 26 April 2010
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP Seni Budaya Kota Sukabumi.

                                                                                                Disahkan di    : Sukabumi
Tanggal           : 26 April 2010

Mengetahui,


Kepala Dinas Pendidikan
Pengawas Mata pelajaran,
Ketua MGMP
Kota Sukabumi
Kota Sukabumi
Seni Budaya Kota Sukabumi












Drs. Iyep, MM
Drs. Yusuf effendi, MM
Dani Ariefin Hasan, S.Pd
NIP.     
NIP.     
NIP. 19750823 201001 1 006



0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More