DRAFT
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN
(MGMP)
SENI BUDAYA (SENI
RUPA, TEATER, MUSIK, TARI)
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
KOTA SUKABUMI
MUKADIMAH
Puji
syukur atas Rahmat dan hidayah-Nya, kami guru mata pelajaran Seni Budaya
Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan Kota Sukabumi, akhirnya dapat menyusun
Anggaran Dasar agar organisasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Seni budaya Tingkat SMK Kota Sukabumi, dapat menciptakan kegiatan
atau aktivitas yang membangun, kreatif, inovatif, demi peningkatan mutu tenaga
pendidik yang profesional dan berkarakter berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Maka,
Kami guru Seni Budaya Tingkat SMK Kota Sukabumi, sepakat untuk bergabung dalam
suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar. Adapun Anggaran Dasar yang
dimaksud sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama Organisasi profesi ini diberi
nama Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Seni
Budaya Sekolah Menengah Kejuruan Kota Sukabumi, yang kemudian
disingkat MGMP Seni
Budaya Kota Sukabumi.
Dasar Pendirian
MGMP Seni Budaya Kota Sukabumi didirikan
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan SK kepala Dinas Kota
Sukabumi Nomor:423.7/131/Dikmen-2010 Tanggal: 26 April 2010 tentang Penetapan
Pengurus Musyawarah guru Mata Pelajaran (MGMP).
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.
MGMP Seni
Budaya Kota Sukabumi berkedudukan di Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi.
2.
MGMP Seni
Budaya Kota Sukabumi bersifat organisasi non-struktural, mandiri,
kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh,
dan untuk guru yang menjadi anggota.
3.
MGMP Seni
Budaya Kota Sukabumi bersifat sebagai forum komunikasi MGMP pada tingkat
Kelompok Kerja Wilayah / kotamadya, dan sanggar.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini
adalah :
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai
hal, khususnya penguasaan subtansi materi pembelajaran, penyusunan silabus,
penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode
pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber
belajar, dan sebagainya.
2.
Memberi kesempatan kepada anggota musyawarah kerja untuk
berbagai pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta
mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional
bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.
Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam
melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.
Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau
musyawarah kerja (Meningkakan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan
mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan
profesionalisme di tingkat MGMP Provinsi dan
MGMP Wilayah.
6.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang
tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di
tingkat MGMP Provinsi dan
MGMP Wilayah.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan
pengurus dan fungsi pengurus MGMP Seni
Budaya Kota Sukabumi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus MGMP
adalah :
1.
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di
luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.
Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka
Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.
Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari
di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
4.
Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat
dalam organisasi.
5.
Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan
melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat
Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah
4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali
pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh
Anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi terdiri
dari Guru-guru PNS dan
Non PNS yang mengajar mata
pelajaran Seni Budaya di Wilayah Pemerintahan
Kota Sukabumi baik di Sekolah
Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah
naungan Departemen Pendidikan
Nasional dan Departemen Agama.
2. Syarat menjadi anggota dan
Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah :
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan
oleh
organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalisme-nya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan
organisasi.
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4
diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin :
1. Diskusi permasalahan pembelajaran
2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3. Analisis Kurikulum
4. Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
B. Kegiatan Pengembangan :
1. Penelitian
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3. Seminar, Lokakarya, paparan hasil penelitian dan diskusi
4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
5. Penerbitan jurnal MGMP
6. Penyusunan Website MGMP
7. Forum MGMP Seni
Budaya
8. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah
pembelajaran)
9. Professional Learning Community (komunitas belajar professional)
10. Global Geteway (kemitraan lintas Negara)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja MGMP disusun
sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode
kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip program kerja
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART)
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1. Pembiayaan MGMP TIK DKI berasal
dari sumber yang sah atau sumber sah lain
yang tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi
dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan
MGMP perlu dilaksanakan penjamin mutu yang
akan melihat kesesuaian antara
standar dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu
diperoleh dengan melakukan pemantauan dan
evaluasi.
3. Pelaksanaan penjaminan mutu
yang meliputi mekanisme pemantauan dan
evaluasi serta pelaporannya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4. Laporan meliputi subtansi
kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua
MGMP, ketua MKKS, dan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat
Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota MGMP.
3.
Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah
jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
4.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada
ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas
persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan
dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP
Pasal 16
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan
Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah anggota MGMP
3.
Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui
oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Seni budaya SMK Kota Sukabumi,
tanggal 26 April 2010
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan
di :
Sukabumi
Tanggal :
26 April 2010
Mengetahui,
|
||
Kepala
Dinas Pendidikan
|
Pengawas
Mata pelajaran,
|
Ketua
MGMP
|
Kota
Sukabumi
|
Kota
Sukabumi
|
Seni
Budaya Kota Sukabumi
|
Drs.
Iyep, MM
|
Drs.
Yusuf effendi, MM
|
Dani
Ariefin Hasan, S.Pd
|
NIP.
|
NIP.
|
NIP.
19750823 201001 1 006
|
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
SENI BUDAYA SMK KOTA
SUKABUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini
berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran TIK SMA DKI
Jakarta yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi dibentuk
pada tingkat Provinsi dengan membawahi MGMP tingkat Kotamadya.
Pasal 3
Sifat
MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi bersifat
kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk
memajukan bidang keilmuan Seni
Budaya di Sukabumi baik guru maupun siswa.
Pasal 4
Program Kerja
1.
Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus
dilakukan pengurus dalam satu periode.
2.
Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi
sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif
tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
1.
Pelindung
2.
Pembina
3.
Ketua
4.
Wakil Ketua
5.
Sekretaris
6.
Bendahara
7.
Bidang Kurikulum
8.
Bidang Penelitian dan Pengembangan
9.
Bidang Hubungan Masyarakat / Publikasi
10.
Bidang Kesejahteraan Anggota
11.
Bidang Sarana dan Prasarana
Pasal 6
Pelindung
Pelindung MGMP Seni Budaya Provinsi dan
MGMP tingkat kotamadya dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Pasal 7
Pembina
Pembina MGMP Seni Budaya SMK Provinsi Jawa Barat dan MGMP
tingkat kotamadya dijabat oleh Pengawas Mata Pelajaran Seni Budaya SMK Provinsi
Jawa Barat.
Pasal 8
Mekanisme Kerja
1.
Hubungan MGMP Seni
Budaya SMK Kota Sukabumi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi bersifat
pembinaan.
2.
Hubungan MGMP Seni
Budaya SMK Kota Sukabumi dengan Pengawas Mapel MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi
bersifat fungsional/pembinaan.
Pasal 9
Ketua MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi harus
berlatar belakang sebagai pendidik Seni
Budaya SMK di Kota Sukabumi
Pasal 10
Ketua membawahi bidang –bidang
tertentu dalam organisasi.
Pasal 11
Pengurus dapat mengangkat beberapa
staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.
Pasal 12
Staf yang ditunjuk bertanggung
jawab kepada Ketua organisasi.
Pasal 13
Persyaratan Pengurus
1.
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah
menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi di Wilayah
Kotamadya.
2.
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif
dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi.
Pasal 14
Pengurus dibentuk oleh formatur
yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang
Anggota MGMP.
Pasal 15
Pengurus MGMP Seni Budaya SMK Kota Sukabumi
dibentuk oleh rapat MGMP Seni
Budaya SMK Kota Sukabumi, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/
masa bakti selama 4 tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Anggota yang mendapat tugas /
menjabat sebagai Ketua secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi
anggota kehormatan.
Pasal 17
Anggota akan kehilangan
keanggotaannya, apabila :
1.
Meninggal dunia.
2.
Tidak menjadi guru Seni
Budaya SMK Kota Sukabumi.
BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 18
Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
1.
Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.
2.
Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Menyusun Program Kerja
4.
Memilih Pengurus.
5.
Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 19
Sidang Istimewa Anggota MGMP
1.
Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
a.
Terjadi penyimpangan AD / ART.
b.
Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Kota.
2.
Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama
dengan Sidang Anggota MGMP.
Pasal 20
Rapat – rapat
Rapat–rapat bersifat untuk :
1.
Mengevaluasi Program Kerja.
2.
Menjabarkan kembali Program Kerja.
3.
Melakukan konsolidasi organisasi.
4.
Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan
tujuan organisasi.
Pasal 21
Tata Tertib Sidang dan Rapat
Tata Tertib Sidang dan Rapat:
1.
Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 1 ( satu
) tahun sekali.
2.
Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun
sekali.
3.
Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali
satu semester.
4.
Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
5.
Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua,
maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
6.
Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara
terbanyak dari anggota yang hadir.
7.
Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia
pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 22
Semua penerimaan dan pengeluaran
organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP.
BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 23
Lambang organisasi dan stempel
berbentuk lingkaran dengan simbol kujang
dan motif awan untuk MGMP Seni
Budaya Kota Sukabumi.
BAB VIII
PENUTUP
1.
Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan
pada pertemuan guru-guru Seni
Budaya Kota Sukabumi di SMKN 3 kota Sukabumi Jl.
Kabandungan No.90 Sukabumi Tanggal
26 April 2010
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang
Anggota MGMP Seni
Budaya Kota Sukabumi.
Disahkan di : Sukabumi
Tanggal :
26 April 2010
Mengetahui,
|
||
Kepala
Dinas Pendidikan
|
Pengawas
Mata pelajaran,
|
Ketua
MGMP
|
Kota
Sukabumi
|
Kota
Sukabumi
|
Seni
Budaya Kota Sukabumi
|
Drs.
Iyep, MM
|
Drs.
Yusuf effendi, MM
|
Dani
Ariefin Hasan, S.Pd
|
NIP.
|
NIP.
|
NIP.
19750823 201001 1 006
|
0 komentar:
Posting Komentar